Sudah mulai ada perilaku-perilaku yang melanggar norma, nilai, dan hukum. Misalnya dengan mencuri, berbohong, menjual barang-barang. Itu sudah mulai ada perilaku-perilaku yang ilegal namanya. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6, tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk. ACEH UTARA, KOMPAS.TV – Inilah detik-detik saat tim gabungan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penelusuran disejumlah warung kopi di Aceh Utara. Westy, F. M., & Ridwan, M.
Liburan Bareng Suami, Gaya Penampilan Bcl Tuai Cibiran: Perasaan Dulu Gak Gini
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, 19 orang di antaranya memenuhi unsur pidana perjudian/maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk saat ini, Syahar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tak terlibat judi online. “Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Detik-detik Perjuangan Petugas Damkar Menjinakkan Ular Piton Seberat 20 Kg
Dari rekaman video dokumentasi petugas, terlihat pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah warga disetiap warung kopi tengah asyik bermain judi online, atau gim port. Fahmi mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh untuk menjauhi judi online. Masyarakat diharapkan tidak membuat akun judi dan bermain judi online. Sementara proses rehabilitasi untuk penyembuhan dari rasa kecanduan akan dilakukan kurang lebih selama 3 bulan. Hal ini menjadi cara untuk menghindari munculnya rasa candu kembali bagi orang yang pernah bermain judi online.
Muhadjir Effendy Usahakan Daging Kurban Dan Dam Jemaah Haji Dibawa Ke Indonesia
Suara.com – Perkara judi online masih menjadi masalah yang tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, sudah banyak kasus perkara judi online yang berakhir buruk, mulai dari KDRT, perceraian, pembunuhan, bahkan bunuh diri. Syahar mengklaim, dirinya tidak akan ragu mengeluarkan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat terhadap personel yang terbukti terlibat judi online.
Itu juga membantu menghindari adanya masalah serius sehingga lebih baik dihindari. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di beberapa warung kopi. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 25 orang. Untuk orang-orang yang sudah kecanduan judi online, dr. Lahargo mengatakan, biasanya akan terlihat dari ciri-ciri perilakunya. Berikut, beberapa ciri seseorang kecanduan judi online. Suara.com – Judi on the internet masih menjadi salah satu masalah yang besar bagi masyarakat Indonesia.